Ekowati, Dewi E (2010) ASPEK HUKUM PERJANJIAN KONTRAK KERJA PEMBORONGAN DI CV. CIPTA AGUNG PERSADA SEMARANG. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK) SEMARANG.
PDF
Restricted to Repository staff only Download (380kB) |
Abstract
Pihak yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pemborongan. Perjanjian pemborongan diatur dalam Pasal 1604 s/d 1617 KUH Perdata tentang Perjanjian Pemborongan Pekerjaan. CV. Cipta Agung Persada sebagai penyedia jasa yang terpilih untuk melakukan pemborongan, membuat kesepakatan dengan Pemberi Tugas yang dituangkan dalam surat perjanjian pemborongan, agar dapat diketahui pengaturan mengenai hak, kewajiban serta tanggung jawab dari masing-masing pihak dalam pemborongan. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam penulisan hukum ini diambil judul “ ASPEK HUKUM PERJANJIAN KONTRAK KERJA PEMBORONGAN DI CV. CIPTA AGUNG PERSADA SEMARANG “. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, karena untuk memberikan gambaran secara rinci sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan aspek hukum perjanjian kontrak kerja pemborongan antara CV. Cipta Agung Persada dengan Pemberi Tugas dalam suatu proyek pemborongan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Permasalahan yang dibahas meliputi proses pelaksanaan perjanjian pemborongan, aspek hukum perjanjian kontrak kerja pemborongan dan wanprestasi perjanjian pemborongan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian pemborongan CV. Cipta Agung Persada dengan Pemberi Tugas dalam suatu proyek, ditempuh melalui pelelangan/tender, mulai dari pendaftaran di instansi yang mengadakan pelelangan, aanwijzing, pengajuan penawaran, evaluasi, pengumuman pemenang, sanggahan, penetapan pemenang, pengumuman pemenang lelang, pembuatan Surat Perjanjian Pemborongan. Aspek hukum perjanjian pemborongan didasarkan pada KUH Perdata, UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Keppres No. 80 Tahun 2003. Bentuk perjanjiannya adalah tertulis dan dibawah tangan. Jenis perjanjian kerjanya untuk waktu tertentu, dan merupakan perjanjian timbal balik. Jenis pemborongannya selain melakukan pekerjaan juga menyediakan bahan-bahannya. Isi perjanjiannya meliputi para pihak, rumusan pekerjaan, Nilai pekerjaan, Masa pemeliharaan, Tenaga ahli, Hak dan kewajiban, Cara pembayaran, wanprestasi, Keadaan memaksa, Pemutusan perjanjian pemborongan, Penyelesaian Perselisihan. Wanprestasi dalam perjanjian pemborongan meliputi CV. Cipta Agung Persada tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tidak memenuhi mutu, kuantitas dan tidak menyerahkan hasil pekerjaan. Pemberi tugas tidak membayar, terlambat membayar, terlambat menyerahkan sarana pelaksanaan pekerjaan. Saran yang dapat diberikan yaitu dalam pembuatan Surat Perjanjian Pemborongan, disebutkan juga secara jelas mengenai sanksi terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Pemberi Tugas dan juga mengenai Pengakhiran Perjanjian. Juga disebutkan pula apakah penyedia jasa diperkenankan untuk bekerja sama dengan subkontraktor atau tidak.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | NIM : 06.02.51.0035 SKR II.05.01.0108 |
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Pemborongan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Faculty / Institution: | |
Depositing User: | Sanusi Wiji |
Date Deposited: | 22 Apr 2013 05:25 |
Last Modified: | 26 Jul 2013 03:39 |
URI: | https://eprints.unisbank.ac.id/id/eprint/1067 |
Actions (login required)
View Item |