WICAKSONO , SETO AJI
(2011)
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA SAFE DEPOSIT BOX (SDB) ANTARA PT. BANK
MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG EMPU TANTULAR SEMARANG.
Undergraduate thesis, UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK) SEMARANG .
Abstract
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Empu Tantular Semarang merupakan salah satu bank yang selain usahanya menghimpun dana untuk membiayai kegiatan dan kebutuhan
masyarakat, juga memiliki fasilitas produk pelayanan jasa penyimpanan barang dalam Safe deposit box. Pelayanan jasa penyimpanan barang dalam Safe deposit box pada PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk Cabang Empu Tantular Semarang diatur dalam suatu perjanjian tertulis/kontrak antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Empu Tantular Semarang
dengan nasabah penyimpan. Dalam memberikan layanan simpanan, Bank Mandiri Cabang Semarang menyewakan ruang besi (Valut) pribadi kepada nasabahnya. Untuk pelayanan ini
bank memungut biaya (fee) pertahun. Kontrak simpanan aman hanya suatu perjanjian yang mengijinkan penyetor (depositor) memperoleh pemakaian sendiri (exclusive) sebagian kecil dari valut bank yang seluruhnya disegel dari bagian-bagian dari valut itu. Tujuan yang diharapkan dalam penelitian ini untuk mengetahui tentang pelaksanaan perjanjian sewamenyewa Safe deposit box (SDB) antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Empu Tantular Semarang dengan nasabahnya, untuk mengetahui tentang tanggung jawab para pihak dalam perjanjian Safe deposit box (SDB) tersebut apabila terjadi wanprestasi dan bagaimana upaya untuk mengatasinya. Berdasarkan hal tersebut diatas maka judul penelitian ini adalah Pelaksanaan Perjanjian Sewa-menyewa Safe deposit box (SDB) antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Empu Tantular Semarang
Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini termasuk deskriptif analitis. Untuk mendapatkan data maka digunakan data sekunder. Metode pengumpulan data diperoleh dengan kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, pelaksanaan penyelenggaraan Safe Deposit Box pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Empu Tantular Semarang secara
hukum perjanjian dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian sewa menyewa. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box melahirkan tanggung jawab antara
para pihak, yakni pihak bank dan nasabah yang tertuang dalam klausul-klausul perjanjian yang dibuat secara tertulis. Tanggung jawab para pihak dalam perjanjian Safe Deposit Box
(SDB) tersebut apabila terjadi wanprestasi ada 3 hal yang diatur, yaitu : Penyewa/Nasabah melanggar/lalai menyimpang barang-barang terlarang yang telah ditentukan. Penyewa/Nasabah menghilangkan Customer Key. Akibat hukumnya, penyewa/nasabah membayar ganti kerugian, atas penggantian kunci atau pembongkaran paksa serta biaya berita acara notaries; Penyewa/nasabah terlambat mengosongkan Safe Deposit Box sampai 3 bulan setelah masa sewa berakhir. Akibat hukumnya, Bank akan membongkar paksa, menjual barang-barang dalam Safe Deposit Box untuk biaya sewa, biaya pembongkaran dan biaya berita acara pembongkaran Notaris. Saran yang dapat penulis sampaikan bagi penelitian ini adalah Sebaiknya penyewa tidak mengalihkan atau menyewakan kepada orang lain karena hak menggunakan dan menikmati Safe Deposit Box tidak dapat dialihkan karena pewarisan tidak dapat dijual atau digadaikan kepada pihak lain.
Actions (login required)
|
View Item |