Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang Repository

ANALYSIS HUKUM LINGKUNGAN TERKAIT SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP KETAATAN PEMRAKARSA YANG TIDAK MEMPUNYAI PERSETUJUAN REKOMENDASI LINGKUNGAN

Zaenudin, Nurul (2022) ANALYSIS HUKUM LINGKUNGAN TERKAIT SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP KETAATAN PEMRAKARSA YANG TIDAK MEMPUNYAI PERSETUJUAN REKOMENDASI LINGKUNGAN. Undergraduate thesis, Universitas Stikubank.

[thumbnail of HLM JDL] PDF (HLM JDL)
Download (1MB)
[thumbnail of ABSTRAK] PDF (ABSTRAK)
Download (350kB)
[thumbnail of BAB I] PDF (BAB I)
Download (452kB)
[thumbnail of BAB II] PDF (BAB II)
Restricted to Repository staff only

Download (822kB)
[thumbnail of BAB III] PDF (BAB III)
Restricted to Repository staff only

Download (483kB)
[thumbnail of BAB IV] PDF (BAB IV)
Restricted to Repository staff only

Download (603kB)
[thumbnail of BAB V] PDF (BAB V)
Restricted to Repository staff only

Download (327kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA] PDF (DAFTAR PUSTAKA)
Download (592kB)
[thumbnail of LAMPIRAN] PDF (LAMPIRAN)
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup. Manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki akal untuk memanfaatkan sumberdaya akan menyebabkan perubahan pada lingkungan. Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha harus memiliki tanggungjawab terhadap keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Kewajiban yang harus dilakukan juga diatur oleh pemerintah pada Undang-Undang No.32 tahun 2009 dan selanjutnya diganti dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020. Perbedaan pengkajian dan jenis sanksi yang diterapkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan sanksi administratif yang ada pada kedua peraturan tersebut apakah akan memberikan dampak terhadap ketaatan pelaku usaha. Analisis hukum lingkungan yang disampaikan pada penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Penerapan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki Persetujuan Rekomendasi Lingkungan akan mendapatkan sanksi administratif dan setiap pelaku usaha yang melanggar atau melakukan pencemaran terhadap lingkungan akan dikenakan sanksi pidana. Setelah mendapatkan sanksi administratif, pelaku usaha yang tidak memiliki rekomendasi persetujuan lingkungan wajib menyusun dokumen DELH dan/atau DPLH sebagai komitmen dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang disebebkan oleh kegiatan yang dilakukan. Berdasarkan Perturan Pemerintah No.22 tahun 2021, sanksi administratif terdapat tambahan jenis yaitu denda admnistratif yang besaran nominalnya ditentukan berdasarkan kesalahn yang dilakukan pelaku usaha. Pada peraturan terbaru tidak terdapat sanksi pidana kepada pelaku usaha yang melakukan pencemaran pada lingkungan hidup. Adanya integrasi pengurusan izin usaha akan memberikan dampak positif, karena sebagai kegiatan preventif. Hal ini akan mengurangi sengketa hukum lingkungan. ABSTRACT The living environment is the unity of space with all objects, forces, conditions and living things, including humans and their behavior, affecting nature itself, the continuity of life, and the welfare of humans and living creatures. Humans as living beings who have reason to use resources will cause changes in the environment. Activities carried out by business actors must have responsibility for the sustainability and sustainability of the environment. Obligations that must be carried out are also regulated by the government in Law No. 32 of 2009 and subsequently replaced by Law No. 11 of 2020. Differences in assessment and types of sanctions are applied if they are not in accordance with applicable regulations. The application of administrative sanctions in the two regulations will have an impact on the obedience of business actors. The environmental law analysis presented in this study uses a qualitative descriptive analysis method. The application of administrative sanctions to business actors who do not have a recommendation for environmental approval will receive administrative sanctions and any business actor who violates or pollutes the environment will be subject to criminal sanctions. After receiving administrative sanctions, business actors who do not have a recommendation for environmental approval are required to prepare DELH and/or DPLH documents as a commitment to environmental management and monitoring caused by the activities carried out. Based on Government Regulation No. 22 of 2021, there are additional types of administrative sanctions, namely administrative fines whose nominal amount is determined based on mistakes made by business actors. In the latest regulations, there are no criminal sanctions for business actors who pollute the environment. The integration of business license management will have a positive impact, because it is a preventive activity. This will reduce environmental law disputes

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: NIM:17.02.51.2024 SKR.II.05.01.0387
Uncontrolled Keywords: Lingkungan, Hukum, Sanksi Administratif, Pidana, Denda
Subjects: K Law > K Law (General)
Faculty / Institution: Fakultas Hukum
Depositing User: Ani Mariawati
Date Deposited: 24 May 2022 07:51
Last Modified: 24 May 2022 07:51
URI: https://eprints.unisbank.ac.id/id/eprint/8472

Actions (login required)

View Item View Item