Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang Repository

PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS PADA PT. SEMEN GRESIK REMBANG)

Utami, Febby Dwiki (2022) PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS PADA PT. SEMEN GRESIK REMBANG). Undergraduate thesis, Universitas Stikubank.

[thumbnail of HLM JUDUL] PDF (HLM JUDUL)
Download (1MB)
[thumbnail of ABSTRAK] PDF (ABSTRAK)
Download (662kB)
[thumbnail of BAB I] PDF (BAB I)
Download (2MB)
[thumbnail of BAB II] PDF (BAB II)
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of BAB III] PDF (BAB III)
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of BAB IV] PDF (BAB IV)
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of BAB V] PDF (BAB V)
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA] PDF (DAFTAR PUSTAKA)
Download (2MB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Sebagai bentuk pecegahan perusakan lingkungan pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu hal yang diatur pada undang-undang tersebut adalah ijin lingkungan. Ijin Lingkungan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ijin lingkungan PT. Semen Gresik Rembang telah melanggar Pasal 120. PT. Semen Gresik Rembang didirikan di area pegunungan karst Kendeng yang berpotensi merusak lingkugan sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi dan penegakan hukum UU Nomor 32 Tahun 2009 terhadap kasus PT. Semen Gresik Rembang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa PT. Semen Gresik telah melanggar Pasal 120 UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu dengan mendirikan perusahaan di kawasan pegunungan karst yang dapat merusak lingkungan. Oleh karena itu menurut Putusan MA Nomor 99PK/PTN/2016 PT. Semen Gresik Rembang mendapat sanksi berupa pencabutan ijin lingkungan dan membayar biaya administratif sebesar Rp. 2.500.000,00. Putusan Mahkamah Agung telah dilaksanakan dengan mencabut ijin lingkungan dan PT. Semen Gresik Rembang perlu memperbaharui ijin lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: NIM:17.02.51.0035 SKR.II.05.01.0435
Uncontrolled Keywords: Penegakan hukum, Perlindungan Lingkungan Hidup, PT. Semen Gresik Rembang
Subjects: K Law > K Law (General)
Faculty / Institution: Fakultas Hukum
Depositing User: Ani Mariawati
Date Deposited: 05 Oct 2022 05:29
Last Modified: 05 Oct 2022 05:29
URI: https://eprints.unisbank.ac.id/id/eprint/8778

Actions (login required)

View Item View Item