Restu K.A, Widya (2018) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN KEPAILITAN PT NYONYA MENEER BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 11-PDT-SUS-PAILIT 2017-PN NIAGA. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS STIKUBANK SEMARANG.
PDF
Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pailit dialami oleh beberapa perusahaan dalam dunia perdagangan di Indonesia, terlebih dengan adanya pengaruh gejolak krisis perekonomian yang tidak menentu, telah menimbulkan kesulitan yang sangat besar terhadap perekonomian nasional yang pada akhirnya berpengaruh terutama pada kemampuan dunia usaha dalam mengembangkan usahanya, seperti Pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. PT Nyonya Meneer digugat pailit karena memiliki tumpukan utang pada sejumlah kreditur. Pada 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memutus dalam putusan Nomor 11-Pdt-Sus-Pailit 2017-PN Niaga Berdasarkan uraian di atas, perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah pertama Bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara kepailitan Nomor 11-Pdt-Sus-Pailit 2017-PN Niaga di Pengadilan Negeri Semarang?, kedua Bagaimana pandangan hukum kepailitan terhadap putusan Nomor 11-Pdt-Sus-Pailit 2017-PN Niaga di Pengadilan Negeri Semarang?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber primer berupa putusan dan sumber skunder berupa undang-undang, , buku tentang kepailitan dan hasil wawancara dengan hakim dan panitera, data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi hasil putusan. Data yang telah terkumpul di analisis menggunakan metode analisis yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama Pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara kepailitan Nomor 11-Pdt-Sus-Pailit 2017-PN Niaga di Pengadilan Negeri Semarang didasarkan pada tidak ada itikad baik dari termohon untuk melunasi hutang sebagaimana kesepakatan dalam perdamaian hal ini bisa dilihat dari hilangnya frasa frase kata dengan cara mencicil untuk setiap bulannya dihilangkan, sehinga tertulis menjadi: dicicil selama 5 (lima) tahun dimulai akhir Juli 2015 hingga Juni 2020, cicilan dalam dua tahun hanya Rp.412.094.000 (empat ratus duabelas juta sembilan puluh empat ribu rupiah) tidak tidak sebanding (tidak signifikan) dengan kewajiban bayar sejumlah Rp.7.040.970.500 (tujuh milyar empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dan pemberian Bilyet Giro oleh termohon kepada pemohon ternyata diblokir oleh pihak Bank, dengan alasan rekening Termohon telah ditutup. Kedua Pandangan hukum kepailitan terhadap putusan Nomor 11-Pdt-Sus-Pailit 2017-PN Niaga di Pengadilan Negeri Semarang sudah sesuai karena pertimbangan yang dilakukan berdasarkan fakta hukum dan pasal yang ada dalam undang-undang kepailitan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | NIM : 13.02.51.0009 SKR.II.05.01.0245 |
Uncontrolled Keywords: | Analisis Yuridis, Putusan Kepailitan, Putusan Pengadilan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Faculty / Institution: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | R Ria |
Date Deposited: | 19 Nov 2018 09:37 |
Last Modified: | 19 Nov 2018 09:37 |
URI: | http://eprints.unisbank.ac.id/id/eprint/4741 |
Actions (login required)
View Item |