PUTRI, MEGAWATI HARDIA (2019) RESIKO KREDIT MACET PADA KREDIT WIBAWA TANPA JAMINAN DI PD. BPR BANK PASAR KOTA SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Stikubank.
PDF
Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Kredit wibawa tanpa jaminan adalah dana bergulir dari program Walikota Semarang yang bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang dan PD. BPR Bank Pasar Kota Semarang. Kredit wibawa memiliki 2 (dua) pilihan yaitu dengan agunan dan tanpa agunan, bunga yang diberikan hanya 3% per tahun, kedudukan kreditur dari kredit wibawa tanpa jaminan adalah kreditur konkuren, yaitu kreditur yang tidak menguasai jaminan berupa benda, sehingga penyelesaian utang kreditur konkuren dilakukan setelah kreditur lain diberikan. Hal ini diatur pada pasal 1134 KUH Perdata. Dalam penyelesaian kredit wibawa tanpa jaminan jika terjadi kredit macet hanya melalui surat teguran 1, 2, dan 3 karena tidak adanya agunan sebagai perikatan kredit. Untuk itu penulis tertarik melakukan penelitian terhadap kredit wibawa tanpa jaminan. Dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah, yang pertama yaitu bagaimana penerapan prinsip – prinsip perkreditan pada kredit wibawa tanpa jaminan di PD. BPR Bank Pasar Kota Semarang. Rumusan masalah kedua, yaitu bagaimana resiko kredit wibawa tanpa jaminan dan solusinya jika terjadi kredit macet. Dalam penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data – data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui metode wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa di dalam kredit wibawa tanpa jaminan terdapat penerapan prinsip kehati – hatian yang menerapkan analisis prinsip 5 C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of economy kepada calon debitur yang dinilai dari isi proposal calon debitur, namun penerapan prinsip tersebut dibedakan dengan pemberian kredit umum, karena tidak adanya jaminan (prinsip ke – 4 collateral). Penerapan prinsip – prinsip tersebut dapat diterapkan apabila syarat – syarat calon debitur sudah terpenuhi. Kredit wibawa tanpa jaminan memiliki resiko yang tinggi, seperti kredit macet yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan bank, karena kurangnya penerapan prinsip kehati – hatian kepada calon debitur. Solusi yang dapat diterapkan adalah dengan memberikan pengawasan yang lebih ketat dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM, dan dari pihak PD. BPR BankPasar Kota Semarang, serta pembukuan yang harus dibuat oleh debitur dalam melaporkan hasil dari usahanya. Terakhir, yaitu penyuluhan kepada calon debitur mengenai cara mengelola usaha yang baik dan benar agar terhindar dari kebangkrutan atau kegagalan berinovasi yang dapat berpengaruh kepada pemenuhan kewajiban calon debitur untuk menghindari adanya kredit macet.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | SKR.II.05.01.0270 NIM: 15.02.51.0016 |
Uncontrolled Keywords: | Kredit Wibawa Tanpa Jaminan, Kredit Macet, Resiko Kredit Macet |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Faculty / Institution: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | H Hayati |
Date Deposited: | 12 Nov 2019 03:56 |
Last Modified: | 12 Nov 2019 03:56 |
URI: | http://eprints.unisbank.ac.id/id/eprint/5470 |
Actions (login required)
View Item |